Jumat, 10 Juni 2011

Memblokir Situs Porno Ibarat Mengecat Es Batu

Teknologi ibarat arus sungai yang membawa beragam sampah dan kehidupan didalamnya. Kehidupan didalam sebuah arus sungai dapat kita manfaatkan untuk kehidupan sehari-hari seperti ikan, airnya, sayuran air yang terdapat didalamnya dan lain sebagainya sehingga dapat memberikan keseimbangan terhadap lingkungan, sedangkan sampah yang terbawa oleh arus sungai banyak pula yang masih bermanfaat dan memberi penghidupan bagi orang lain namun adapula yang tidak boleh digunakan lagi untuk kehidupan.

Serangan dunia teknologi di tanah air seperti kita ketahui sudah tidak mungkin lagi dibendung. Arus kemajuan tehnologi ini dalam perjalanannya dari hulu menuju hilir membawa sangat banyak efek samping baik itu positif maupun negative. Teknologi sendiri dapat diibaratkan seperti sebuah pisau yang bermata tajam, dapat digunakan untuk memotong semua yang kita perlukan dalam kehidupan sehari-hari, namun bukanlah kesalahan sebuah pisau apabila digunakan untuk merampok, membunuh atau apapun bila digunakan untuk hal-hal yang negative.

Penulis, melalui tulisan ini ingin mengajak semua masyarakat Indonesia untuk menyadari bahwa arus teknologi dunia yang masuk ke tanah air tidak akan dapat kita bendung, demikian juga tools yang digunakan baik itu software dan hardware_nya yang diibaratkan sebuah mata pisau yang tajam tidak dapat kita larang penggunaannya bagi anak-anak kita, namun wajib kita ajarkan dan arahkan penggunaannya agar tidak mereka gunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.

Salah satu efek negatif yang sudah tidak diragukan lagi dampak buruknya bagi masyarakat adalah arus konten pornography yang sangat di takutkan oleh sebagian masyarakat tanah air akan merusak moral anak bangsa ini. Berbagai cara sudah ditempuh oleh pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi untuk membendung arus situs-situs porno yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini Kominfo mempunyai tugas yang sangat berat untuk melaksanakan tugas tersebut. Instruksi dari Presiden untuk segera mengambil tindakan terhadap situs porno tersebut di tambah lagi dengan desakan dari berbagai lapisan dan elemen masyarakat terhadap situs negatif yang dapat merusak moral anak bangsa tersebut bergulir dengan begitu derasnya. Namun akhirnya keputusan singkat telah di ambil oleh Tifatul Sembiring (Menkominfo) untuk segera melakukan pemblokiran terhadap situs-situs negative tersebut.

Namun seperti biasanya, pada saat sebuah keputusan diambil selalu ada pro dan kontra terhadap keputusan tersebut. Beberapa permasalahan mulai timbul disaat peraturan itu dikeluarkan.

Berikut beberapa hal yang dirasa memang agak “ Janggal “ apabila di tilik dari sudut pandang yang berbeda :
Kominfo memerintahkan kepada seluruh Internet Service Provider ( ISP ) di Indonesia untuk menyaring seluruh situs porno yang masuk ke Indonesia, namun ISP tidak di bekali dengan list atau daftar hitam dari situs yang akan di bendung. Ini tentu saja akan sangat membuat bingung para ISP, dan membuat seakan-akan Kominfo “cuci tangan“ terhadap tugas mereka walaupun diyakini pada saatnya akan ada penyelesaian untuk hal ini.

Akan timbul pertanyaan bahwa apakah ‘pekerjaan’ membersihkan situs porno ini akan terus dikerjakan ? atau hanya pada saat jabatan berlakunya Pak Tifatul saja ?, karena apabila pekerjaan ini melibatkan banyak manusia tentu saja setiap pergantian kepemimpinan akan berganti pula kebijakannya. Diharapkan ‘pekerjaan’ membersihkan situs porno ini dapat dilakukan secara kontinyu dan menggunakan tools yang dapat bekerja secara efektif.

Seperti dikatakan oleh saudara M.Salahuddin ( wakil ketua ID-Sirtii ) bahwa pekerjaan menyaring situs negative ini dapat menggunakan filtering terhadap IP dan URL ( Domain ), mana yang akan di gunakan oleh Kominfo untuk ‘pekerjaan’ ini ? seperti kita ketahui DNS filtering Nawala Project yang di miliki oleh AWARI sendiri bisa menerima lebih dari 200 pengaduan setiap harinya, yang tentu saja pekerjaan ini sangat ‘melelahkan’ apalagi pemeriksaan dan klasifikasi adalah pekerjaan yang melelahkan dan mengakibatkan rasa jenuh yang luar biasa . Apalagi bila proses itu dikerjakan oleh relawan (voluntary), maka akan sangat sulit dijamin kecepatan respon pengaduan dan akurasi proses pemutakhiran data daftar hitam.

Massive Trust Positif dikatakan oleh Bapak Ashwin Sasongko ( Dirjen aplikasi dan telematika ) adalah sebagai metode pemblokiran yang digunakan oleh kominfo dalam menyaring situs porno di Indonesia yang berdasarkan kepada IP dan kata kunci ( keyword blacklist ), diharapkan metode seperti ini dapat segera di perbaiki dan tidak mengulangi lagi kesalahan dalam pemblokiran situs yang malah tidak mengandung konten negative atau ‘salah blokir’ seperti yang dilakukan kominfo pada hari pertama pemblokiran mereka terhadap beberapa situs resmi di Indonesia. Metode pemblokiran dengan menggunakan IP dirasa dapat efektif dilaksanakan, namun dengan menggunakan keyword sepertinya hal inilah yang akan menyebabkan banyak sekali terjadi salah blokir.

Empat juta situs porno lahir setiap harinya, itu adalah pekerjaan yang sangat berat bagi pemerintah untuk memeranginya. Apakah sebanding dengan situs yang ditutup, seperti pernyataan Ashwin Sasongko bahwa Kominfo dapat menutup 2000 sampai dengan 3000 situs setiap harinya. Jumlah itu bahkan tidak mencapai angka 10% dari situs porno yang lahir, sehingga pekerjaan menghapus/memblokir situs porno bisa diibaratkan kita “mengecat es batu” yaitu suatu pekerjaan yang sia-sia.


Pada akhirnya semua kembali kepada nilai-nilai yang ada dimasyarakat dan peran orang tua dalam mendidik anak muda bangsa ini. Karena bagaimanapun usaha pemerintah dalam memerangi situs negative ini takkan pernah berhasil tanpa bantuan dari masyarakat. Strategi yang paling tepat adalah pemerintah harus mendidik anak bangsa ini bersama-sama dengan para orangtua didukung berbagi lapisan elemen masyarakat untuk dapat mengadakan sosialisasi langsung untuk memerangi pornography ini. Perandaian terbaik dalam mendidik anak adalah : "Jangan pernah mengunci pagar rumah untuk melarang anak anda keluar dari rumah, namun beri pengertian dan pendidikan agar anak tidak berani melangkah keluar pagar rumah tanpa ijin orangtua tanpa harus mengunci pagar rumah."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar